Selasa, 07 Juni 2016

Pembunuhan Karyawati di Tangerang


            Baru-baru ini kita dihebohkan oleh berita pemerkosaan dan pembunuhan secara sadis terhadap seorang karyawati PT. Polyta Global Mandiri berusia 19 tahun yang bernama Enno Fahira. Dia ditemukan tewas dalam kondisi yang sangat mengenaskan dengan gagang cangkul menancap di kemaluannya dan luka di sekujur tubuh. Jasadnya ditemukan di dalam kamar messnya dengan kondisi telanjang dan ditumpuk dengan pakaian-pakaian. Enno fahira dibunuh secara sadis oleh tiga orang laki-laki, satu diantaranya merupakan pacarnya.
            Kejadian bermula ketika Rahmat Alim, pacar Enno yang masih duduk di bangku SMP masuk kedalam kamar Enno dan berbincang-bincang. Rahmat kemudian meminta untuk berhubungan intim dengan korban, namun korban menolak karena takut hamil. Rahmat kemudian keluar dari kamar Enno dan secara tidak sengaja bertemu dengan dua orang laki-laki yang merupakan karyawan PT. Polyta Global Mandiri, mereka bertiga akhirnya masuk ke kamar Enno dan menodainya, untuk membunuh Enno, Rahmat keluar dari kamar dan mencari pisau dapur namun tak menemukan dan menemukan cangkul. Cangkul itu awalnya digunakan untuk memukuli wajah Enno hingga tak berdaya, kemudian gagang cangkul dimasukkan dengan cara ditendang ke dalam kemaluan Enno hingga dia meninggal.
            Gagang cangkul menancap ke dalam tubuh Enno sepanjang 60 cm dan mengakibatkan kerusakan hati dan paru-paru hingga mengalami pendarahan rongga dada sebanyak 200cc. Ini adalah kasus pemerkosaan dan pembunuhan paling sadis yang pernah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti.
            Kasus ini jelas sangat bertentangan dengan ajaran agama manapun, karena tidak ada satu agama pun di dunia ini yang mengajarkan untuk menyiksa dan membunuh. Penyiksaan yang dilakukan terhadap Enno dapat dikatakan sangat keji dan tidak manusiawi. Hal ini semakin miris ketika kita tahu bahwa salah satu pelakunya masih duduk dibangku SMP. Dalam ajaran agama Katolik terdapat sepuluh perintah Allah dimana dua diantaranya melarang kita untuk berzina dan membunuh. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini jelas telah melanggar kedua perintah Allah tersebut.
            Dengan adanya kasus ini, perempuan akan merasa semakin tidak aman dan terancam. Kaum laki-laki seharusnya menjadi pelindung bagi kaum perempuan agar mereka merasa aman dan tenang. Hal ini sangat bertentangan dengan kondisi yang ada sekarang ini, dimana banyak korban pemerkosaan dan pembunuhan yang memakan korban kaum perempuan dan menunjukkan bagaimana buruknya kondisi keadilan dan kesetaraan gender yang ada. Perempuan banyak mengalami kekerasan dan ketidakadilan dalam segala aspek, contohnya adalah kekerasan terhadap TKW. Banyak TKW yang mengalami penyiksaan hingga pembunuhan di negara tempat ia bekerja.
Keadilan terhadap perempuan harus ditegakkan dengan cara mengurangi angka kasus kekerasan terhadap perempuan. Salah satu caranya adalah menerapkan hukuman yang dapat membuat para pelaku maupun “calon” pelaku jera ataupun mengurungkan niatnya.
            Para pelaku kekerasan dan pembunuhan terhadap perempuan sudah seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Hukuman diperlukan salah satunya untuk membuat orang-orang yang mempunyai rencana pemerkosaan maupun pembunuhan mengurungkan niatnya karena takut akan hukuman yang akan diterima. Hukuman yang sebaiknya diberlakukan bukanlah hukuman mati, karena dengan hukuman mati pelaku tidak akan menerima penderitaan seperti yang diterima oleh korbannya. Hukuman yang memiliki efek yang besar adalah seperti hukuman penyiksaan yang membuat pelaku meninggal perlahan-lahan. Hukuman jenis ini pernah diberlakukan pada zaman dahulu, tetapi perlahan-lahan mulai ditinggalkan. Untuk menyikapi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang keji seperti kasus Enno Fahira, hukuman penyiksaan itu mungkin diperlukan kembali sebagai bentuk peringatan kepada para “calon” pelaku pemerkosaan dan pembunuhan. Hukuman yang sangat berat akan membuat para “calon” pelaku berfikir dua kali bahkan mengurungkan niatnya untuk menjalankan aksinya.
            Selain melalui hukuman, cara lain untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan adalah dengan menanamkan ajaran agama yang kuat sejak kecil. Jika sesorang memiliki iman yang kuat, dia tidak akan berbuat sesuatu yang jelas-jelas dilarang oleh agamanya. Cara kedua ini yang sebaiknya lebih diterapkan daripada cara pertama. Hukuman mati masih menjadi pro dan kontra hingga saat ini karena sebenarnya manusia tidak berhak mencabut nyawa orang lain. Hal ini menjadi dilemma karena jika hukuman mati tidak diterapkan, maka angka kekerasan diyakini akan semakin meningkat. Oleh karena itu cara paling baik adalah dengan mendidik anak-anak sejak kecil dengan ajaran agama yang baik sehingga kelak saat mereka dewasa, mereka akan tetap memegang teguh ajaran agama sehingga angka kekerasan terhadap perempuan menurun dan keadilan dan kesetaraan gender dapat diwujudkan.
            Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno Fahira merupakan salah satu bentuk ketidakadilan terhadap perempuan. Pada dasarnya perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama di hadapan Tuhan, sehingga kekerasan terhadap perempuan sangat tidak dibenarkan. Cara untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan adalah dengan menerapkan hukuman yang berat seperti penyiksaan dan hukuman mati, dan juga menanamkan nilai-nilai agama sejak kecil. Namun cara yang paling baik adalah dengan menanamkan nilai-nilai agama karena bagaimanapun juga sebenarnya manusia tidak berhak atas hidup dan mati seseorang seperti pada hukuman mati. Dengan tingginya pemahaman agama yang dimiliki oleh seseorang, maka secara otomatis angka kekerasan terhadap perempuan akan berkurang, dan pada akhirnya keadilan dan kesetaraan terhadap perempuan dapat terwujud.