Baru-baru ini kita dihebohkan oleh
berita pemerkosaan dan pembunuhan secara sadis terhadap seorang karyawati PT.
Polyta Global Mandiri berusia 19 tahun yang bernama Enno Fahira. Dia ditemukan
tewas dalam kondisi yang sangat mengenaskan dengan gagang cangkul menancap di
kemaluannya dan luka di sekujur tubuh. Jasadnya ditemukan di dalam kamar
messnya dengan kondisi telanjang dan ditumpuk dengan pakaian-pakaian. Enno
fahira dibunuh secara sadis oleh tiga orang laki-laki, satu diantaranya
merupakan pacarnya.
Kejadian bermula ketika Rahmat Alim,
pacar Enno yang masih duduk di bangku SMP masuk kedalam kamar Enno dan
berbincang-bincang. Rahmat kemudian meminta untuk berhubungan intim dengan
korban, namun korban menolak karena takut hamil. Rahmat kemudian keluar dari
kamar Enno dan secara tidak sengaja bertemu dengan dua orang laki-laki yang
merupakan karyawan PT. Polyta Global Mandiri, mereka bertiga akhirnya masuk ke
kamar Enno dan menodainya, untuk membunuh Enno, Rahmat keluar dari kamar dan
mencari pisau dapur namun tak menemukan dan menemukan cangkul. Cangkul itu
awalnya digunakan untuk memukuli wajah Enno hingga tak berdaya, kemudian gagang
cangkul dimasukkan dengan cara ditendang ke dalam kemaluan Enno hingga dia
meninggal.
Gagang cangkul menancap ke dalam
tubuh Enno sepanjang 60 cm dan mengakibatkan kerusakan hati dan paru-paru
hingga mengalami pendarahan rongga dada sebanyak 200cc. Ini adalah kasus
pemerkosaan dan pembunuhan paling sadis yang pernah ditangani oleh Ditreskrimum
Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti.
Kasus ini jelas sangat bertentangan
dengan ajaran agama manapun, karena tidak ada satu agama pun di dunia ini yang
mengajarkan untuk menyiksa dan membunuh. Penyiksaan yang dilakukan terhadap
Enno dapat dikatakan sangat keji dan tidak manusiawi. Hal ini semakin miris
ketika kita tahu bahwa salah satu pelakunya masih duduk dibangku SMP. Dalam
ajaran agama Katolik terdapat sepuluh perintah Allah dimana dua diantaranya
melarang kita untuk berzina dan membunuh. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini
jelas telah melanggar kedua perintah Allah tersebut.
Dengan adanya kasus ini, perempuan
akan merasa semakin tidak aman dan terancam. Kaum laki-laki seharusnya menjadi
pelindung bagi kaum perempuan agar mereka merasa aman dan tenang. Hal ini
sangat bertentangan dengan kondisi yang ada sekarang ini, dimana banyak korban
pemerkosaan dan pembunuhan yang memakan korban kaum perempuan dan menunjukkan
bagaimana buruknya kondisi keadilan dan kesetaraan gender yang ada. Perempuan
banyak mengalami kekerasan dan ketidakadilan dalam segala aspek, contohnya
adalah kekerasan terhadap TKW. Banyak TKW yang mengalami penyiksaan hingga
pembunuhan di negara tempat ia bekerja.
Keadilan
terhadap perempuan harus ditegakkan dengan cara mengurangi angka kasus
kekerasan terhadap perempuan. Salah satu caranya adalah menerapkan hukuman yang
dapat membuat para pelaku maupun “calon” pelaku jera ataupun mengurungkan
niatnya.
Para pelaku kekerasan dan pembunuhan
terhadap perempuan sudah seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal atas
perbuatannya. Hukuman diperlukan salah satunya untuk membuat orang-orang yang
mempunyai rencana pemerkosaan maupun pembunuhan mengurungkan niatnya karena
takut akan hukuman yang akan diterima. Hukuman yang sebaiknya diberlakukan
bukanlah hukuman mati, karena dengan hukuman mati pelaku tidak akan menerima
penderitaan seperti yang diterima oleh korbannya. Hukuman yang memiliki efek
yang besar adalah seperti hukuman penyiksaan yang membuat pelaku meninggal
perlahan-lahan. Hukuman jenis ini pernah diberlakukan pada zaman dahulu, tetapi
perlahan-lahan mulai ditinggalkan. Untuk menyikapi kasus pemerkosaan dan
pembunuhan yang keji seperti kasus Enno Fahira, hukuman penyiksaan itu mungkin
diperlukan kembali sebagai bentuk peringatan kepada para “calon” pelaku
pemerkosaan dan pembunuhan. Hukuman yang sangat berat akan membuat para “calon”
pelaku berfikir dua kali bahkan mengurungkan niatnya untuk menjalankan aksinya.
Selain melalui hukuman, cara lain
untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan adalah dengan menanamkan
ajaran agama yang kuat sejak kecil. Jika sesorang memiliki iman yang kuat, dia
tidak akan berbuat sesuatu yang jelas-jelas dilarang oleh agamanya. Cara kedua
ini yang sebaiknya lebih diterapkan daripada cara pertama. Hukuman mati masih
menjadi pro dan kontra hingga saat ini karena sebenarnya manusia tidak berhak
mencabut nyawa orang lain. Hal ini menjadi dilemma karena jika hukuman mati
tidak diterapkan, maka angka kekerasan diyakini akan semakin meningkat. Oleh
karena itu cara paling baik adalah dengan mendidik anak-anak sejak kecil dengan
ajaran agama yang baik sehingga kelak saat mereka dewasa, mereka akan tetap
memegang teguh ajaran agama sehingga angka kekerasan terhadap perempuan menurun
dan keadilan dan kesetaraan gender dapat diwujudkan.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan
Enno Fahira merupakan salah satu bentuk ketidakadilan terhadap perempuan. Pada
dasarnya perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama di hadapan Tuhan,
sehingga kekerasan terhadap perempuan sangat tidak dibenarkan. Cara untuk
mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan adalah dengan menerapkan hukuman
yang berat seperti penyiksaan dan hukuman mati, dan juga menanamkan nilai-nilai
agama sejak kecil. Namun cara yang paling baik adalah dengan menanamkan
nilai-nilai agama karena bagaimanapun juga sebenarnya manusia tidak berhak atas
hidup dan mati seseorang seperti pada hukuman mati. Dengan tingginya pemahaman
agama yang dimiliki oleh seseorang, maka secara otomatis angka kekerasan
terhadap perempuan akan berkurang, dan pada akhirnya keadilan dan kesetaraan
terhadap perempuan dapat terwujud.